Minggu, 05 Juni 2016

Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan



Tanggung Jawab Dalam Praktik Kebidanan

1.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat.
a.     Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tangggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
d.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secaraa optimal.
2.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Tugasnya.
a.    Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b.    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterngan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya.
a.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.
4.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Profesinya
a.  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjungjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c.   Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan  mutu dan citra profesinya.
5.      Tanggung jawab Bidan Terhadap Pemerintah.
a.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.

b.    Setiap bidan melalui profesinya berpasrtisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga.
Siti Mujirahayu

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik
A.    Peran Sebagai Pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1.      Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu keluarga kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup :
a.  Bersama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana.
b.  Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
c.    Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.  Melaksanakan program atau rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang melibatkan unsur-unsur terkait termasuk masyarakat.
e.    Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan atau penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan meningkatkan program dimasa yang akan datang.
f.       Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan atau penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
2.      Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan keperawatan serta membina dukun diwilayah atau tempat kerjanya, mencakup :
a.       Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun, dan siswa.
b.      Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
c.    Menyiapkan alat, AVA, dan bahan untuk keperluan latihan bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.      Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e.       Membimbing siswa bidan dan siswa keperawatan dalam lingkup kerjanya.
f.       Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g.      Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
h.      Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan dan bimbingan secara sistematis.

B.     Fungsi Pendidik
1.   Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
2.   Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3.    Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan dimasyarakat.

4.   Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
Siti Mujirahayu

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Peneliti

Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Peneliti/Investigator
A.    Peran Sebagai Peneliti/investigator
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun secara kelompok :
1.      Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
2.      Menyusun rencana kerja pelatihan.
3.      Melaksanakan investigasi sesuai dengan rancana.
4.      Mengolah dan mengiterprestasikan data hasil investigasi.
5.      Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6.      Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan
B.     Fungsi Peneliti
1.      Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.

2.      Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar