Tanggung Jawab Dalam Praktik Kebidanan
1.
Tanggung jawab Bidan Terhadap Klien dan Masyarakat.
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas, dan tangggung jawab sesuai dengan kebutuhan
klien, keluarga, dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi
dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan derajat kesehatannya secaraa optimal.
2.
Tanggung jawab Bidan Terhadap Tugasnya.
a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap
klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan
mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterngan yang
didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau
diperlukan sehubungan kepentingan klien.
3.
Tanggung jawab Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga
Kesehatan Lainnya.
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya.
4.
Tanggung jawab Bidan Terhadap Profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjungjung
tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra
profesinya.
5.
Tanggung jawab Bidan Terhadap Pemerintah.
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa
melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya
dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan melalui profesinya berpasrtisipasi dan
menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan
pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga.
Siti
Mujirahayu
Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik
Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Pendidik
A.
Peran Sebagai Pendidik
Sebagai
pendidik bidan mempunyai 2 tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan
bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader.
1. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada
individu keluarga kelompok dan masyarakat tentang penanggulangan masalah
kesehatan khususnya yang berhubungan dengan pihak terkait kesehatan ibu, anak,
dan keluarga berencana, mencakup :
a. Bersama klien mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan
keluarga berencana.
b. Bersama klien pihak terkait menyusun rencana penyuluhan
kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk
jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan
sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan program atau rencana pendidikan dan
penyuluhan kesehatan masyarakat sesuai dengan rencana jangka pendek dan jangka
panjang melibatkan unsur-unsur terkait termasuk masyarakat.
e. Bersama klien mengevaluasi hasil pendidikan atau
penyuluhan kesehatan masyarakat dan menggunakannya untuk memperbaiki dan
meningkatkan program dimasa yang akan datang.
f.
Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan
atau penyuluhan kesehatan masyarakat secara lengkap dan sistematis.
2. Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan dan
keperawatan serta membina dukun diwilayah atau tempat kerjanya, mencakup :
a.
Mengkaji kebutuhan latihan dan bimbingan kader, dukun,
dan siswa.
b. Menyusun rencana latihan dan bimbingan sesuai dengan
hasil pengkajian.
c. Menyiapkan alat, AVA, dan bahan untuk keperluan latihan
bimbingan peserta latih sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d. Melaksanakan pelatihan dukun dan kader sesuai dengan
rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
e.
Membimbing siswa bidan dan siswa keperawatan dalam
lingkup kerjanya.
f.
Menilai hasil latihan dan bimbingan yang telah diberikan.
g. Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program
bimbingan.
h. Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi
pelatihan dan bimbingan secara sistematis.
B. Fungsi Pendidik
1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan
kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan
serta keluarga berencana.
2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan
sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam
kegiatan praktik di klinik dan dimasyarakat.
4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan
lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
Siti
Mujirahayu
Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Peneliti
Peran dan Fungsi Bidan Sebagai Peneliti/Investigator
A. Peran Sebagai Peneliti/investigator
Melakukan
investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun
secara kelompok :
1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan
dilakukan.
2. Menyusun rencana kerja pelatihan.
3. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rancana.
4. Mengolah dan mengiterprestasikan data hasil investigasi.
5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
6. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan
mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan
B. Fungsi Peneliti
1. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian
yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga
berencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar